Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: MI/Arya Manggala
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). Foto: MI/Arya Manggala ()

Status Wali Kota Cimahi Ditentukan Jumat Sore

ott
02 Desember 2016 14:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti dalam konferensi pers, Jumat sore 2 Desember 2016.
 
"Nanti sore konpers, tolong ditunggu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, seperti dilansir Antara.
 
Atty Suharti dibawa petugas KPK pada Kamis 1 Desember sekitar pukul 19.30 WIB. Ia dijemput dari kediamannya di Jalan Sari Asih IV Nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, Agus enggan mengungkapkan kasus apa yang menjerat Atty. Sehingga, ia harus dibawa ke kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan. Atty tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB hari ini.
 
Baca: Usai OTT, KPK Geledah Rumah Wali Kota Nonaktif Cimahi
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, di Bandung, membenarkan penjemputan tersebut.
 
"Sebanyak 15 orang tim KPK menggeledah (rumah Atty), namun belum diketahui keterangan rinci mengenai informasi tersebut," kata Yusri.
 
Pukul 05.30 WIB, tim KPK meninggalkan kediaman serta membawa suami Atty yang juga mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dengan beberapa berkas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif