"Ada lima orang yang disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mereka punya pengalaman dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali di kantornya, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 1 Februari.
Reymond mengatakan, disusunnya kelima jaksa tersebut juga untuk menjadi penuntut umum di pengadilan. Namun Reymond menegaskan, sampai saat ini Kejati belum menerima berkas dari penyidik Polda Jabar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," bebernya.
Raymond juga memastikan Kejati pro aktif dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno itu. Apabila dalam jangka waktu satu bulan tak ada perkembangan, Kejati Jabar akan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Polda Jabar.
"Kita nanti akan pertanyakan kasus tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Rizieq. Pemeriksaan itu merupakan kali pertama bagi Rizieq sejak menyandang status tersangka.
"Satu dua hari ini, kemungkinan kita layangkan surat pemanggilan pertama dan seterusnya pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ungkap Yusri di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2017.
Yusri menegaskan pemeriksaan terhadap Rizieq berlangsung pekan depan. Penyidik meminta Rizieq cukup datang dengan kuasa hukumnya.
"Tak perlu mengerahkan massa," lanjut Yusri.
Bila massa datang, Yusri meminta mereka tetap tertib sesuai dengan undang-undang. Massa sebaiknya mengantongi izin sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)