Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar -- ANT/Wahyu Putro A
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar -- ANT/Wahyu Putro A (Roni Kurniawan)

Deddy Mizwar: Perubahan Permenhub Harus Menguntungkan

polemik taksi online
Roni Kurniawan • 29 Maret 2017 16:59
medcom.id, Bandung: Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus dilakukan sebaik mungkin melalui musyawarah. Aturan tersebut juga harus menguntungkan semua pihak, baik angkutan online maupun konvensional.
 
"Semangatnya harus menguntungkan semua pihak, jangan saling membunuh," kata Deddy di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Maret 2018.
 
Deddy menjelaskan, kemajuan teknologi tidak bisa dihindari, termasuk adanya transportasi online. Namun, penerapan teknologi tersebut harus memiliki aturan yang jelas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Enggak bisa menolak kemajuan teknologi, tapi perlu diatur. Adanya kebebasan pun perlu diatur untuk menyelamatkan kebebasan itu sendiri," tuturnya.
 
Menurut Deddy, pemerintah daerah cukup sulit menerapkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang hars diterapkan pada 1 April mendatang. Untuk menerapkan peraturan tersebut, harus dilakukan pembahasan dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik menuturkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti masalah teknis setelah adanya revisi permenhub. "Ini lebih operasional. Akan ditindaklanjuti wali kota dan bupati," kata Dedi.
 
Saat ini, lanjut Dedi, pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Gubernur Jawa Barat. Dalam penyusunannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan seluruh pihak terkait, seperti pengusaha angkutan serta YLKI.
 
Pergub tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi acuan dan pedoman bagi beberapa pihak yang terkait. Dalam penghitungan kuota, kata Dedi, akan melihat berbagai aspek seperti jumlah angkutan yang saat ini beroperasi, ketersediaan jalan, jumlah penduduk, dan bangkitan baru.
 
"Ada penambahan enggak. Nanti akan keluar kuota sekian waktu sekian ribu. Jangan sampai over supply, karena bisa bermasalah," pungkasnya.
 
Adapun perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yakni jenis angkutan trayek, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif