Petani yang gagal panen di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mendapatkan ganti rugi melalui skema asuransi. Setiap satu hektare sawah yang gagal panen, akan mendapatkan uang asuransi senilai Rp10 juta.
Skema asuransi merupakan up grade dari program pemerintah pusat dengan cakupan yang lebih luas dan nilai klaim asuransi yang lebih besar.
Jika pemerintah pusat hanya menanggung 2 hektare lahan pertanian saja di satu wilayah, maka di Kabupaten Purwakarta lahan pertanian seluas 46 ribu hektare yang terdiri atas sawah dan palawija, seluruhnya ditanggung Pemkab Purwakarta.
Proteksi Pemkab Purwakarta terhadap lahan pertanian bukan hanya melalui skema asuransi saja. Kebijakan lain berupa larangan pembukaan perumahan dan kawasan industri di areal pertanian produktif telah diterapkan sejak 2008.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selama ini petani sabar, makanya harus ada yang menjamin. Hasil kerja mereka itu sangat memengaruhi kehidupan kita," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ROS)