Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memimpin upacara pelantikan. Menurut Gubernur, Achadiat dilantik lantaran masa jabatan Bupati Sukmawijaya dan Wakil Bupati Akhmad Sajuli berakhir pada 29 Agustus 2015.
"Pengangkatan Bupati kali ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan," kata Gubernur yanga krab disapa Aher usai pelantikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gubernur menekankan tugas Achadiat yaitu menjalankan roda pemerintahan serta memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serentak. Achadiat tidak diperkenankan memutasi pegawai, membatalkan perizinan atau memberikan peizinan yang bertentangn dari pejabat sebelumnya, mengeluarkan kebijakan pemekaran daerah.
Di saat bersamaan, Gubernur juga membacakan Kepmendagri nomor 131.32-4936 tanggal 27 Agustus 2015 tentang pemberhentian Bupati Sukabumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)