"Hanya saya yang tahu waktu pastinya. Kami tidak ingin ada satupun pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti. Masalah puas tidak puas pasti ada yang tidak puas," kata Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Wuryanto kepada wartawan di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7/2016).
Wuryanto mengatakan, penggusuran di KPAD itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Puluhan rumah itu merupakan milik negara namun diklaim sejumlah warga sebagai milik pribadi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kepemilikan lahan dan bangunan ini sudah jelas milik negara yaitu TNI AD Kodam III/Siliwangi. Kita juga telah melandasinya sesuai peraturan yang berlaku," tegas dia.
Wuryanto mengatakan, penggusuran terhadap penghuni 39 rumah dinas itu lantaran banyak prajurit aktif di Kodam III/Siliwangi yang sulit mendapatkan rumah yang menjadi hak mereka.
"Bukan hanya di Kodam tapi juga bagian-bagiannya. Di sisi lain, banyak perumahan yang dikuasai orang yang tidak berhak," imbuh dia.
Wuryanto mengaku pihaknya sudah menempuh sejumlah prosedur terkait penggusuran itu. "Kami sudah menempuh prosedur yang ada, seperti sosialisasi mengenai penertiban ini dengan berbagai media baik langsung maupun tidak. Surat peringatan juga telah dilayangkan juga berdialog dengan masyarakat di sana," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
