Ilustrasi hukum, Ant
Ilustrasi hukum, Ant (Antara)

Mantan Rektor IAIN Cirebon Divonis Satu Tahun Penjara

hukum
Antara • 23 September 2015 19:39
medcom.id, Bandung: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pada mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon, Profesor Maksum selama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim menyatakan Profesor Maksum terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah untuk kampusnya pada 2013.
 
"Terdakwa sebagai pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi," kata anggota Majelis Hakim Tipikor Basari Budi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/9/2015).
 
Terdakwa dijatuhi hukuman dengan sangkaan korupsi pengadaan tanah seluas 6,7 hektare dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Terdakwa yang yang saat itu menjabat sebagai rektor IAIN Cirebon periode 2011-2015 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti yang dituangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pembelian lahan tersebut dilaksanakan secara langsung, yaitu dengan negosiasi dengan pemilik lahan yang jelas jelas bertentangan," kata Basari.
 
Vonis majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu lebih rendah hukumannya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif