"Terdakwa sebagai pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider, sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi," kata anggota Majelis Hakim Tipikor Basari Budi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/9/2015).
Terdakwa dijatuhi hukuman dengan sangkaan korupsi pengadaan tanah seluas 6,7 hektare dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Terdakwa yang yang saat itu menjabat sebagai rektor IAIN Cirebon periode 2011-2015 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti yang dituangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pembelian lahan tersebut dilaksanakan secara langsung, yaitu dengan negosiasi dengan pemilik lahan yang jelas jelas bertentangan," kata Basari.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu lebih rendah hukumannya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)