Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar I Wayan Sukerta mengatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan remisi untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi. Surat pengurangan hukuman itu masih ada di tangan Menteri Hukum dan HAM.
"SK-nya ada di tangan Menteri dan sampai sekarang (Kanwil) Kemenkumham Jabar belum menerima SK pemberian remisi untuk narapidana tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Wayan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wayan menjelaskan, keputusan pemberian remisi pada terpidana korupsi diputuskan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM. Beda halnya dengan terpidana tindak pidana umum, Kanwil Kemenkumham Jabar bisa memutuskan nama-nama calon penerima remisi.
Pada HUT ke-70 RI kali ini, Kanwil Kemenkumham Jabar membagikan SK remisi kepada 12.121 narapidana. Sebanyak 863 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dinyatakan bebas usai menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Pemberian surat keputusan remisi dipusatkan di Lapas Banceuy, Bandung. Upacara pemberian remisi, sekaligus upacara peringatan HUT ke-70 RI itu dipimpin oleh Wagub Jabar, Deddy Mizwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)