Kepala Bidang Mobilitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Wuryani, mengatakan warga masih bisa melakukan perekaman e-KTP. Namun Wuryani mengimbau warga segera melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP.
"Sanksi dari dinas tidak ada. Tapi mereka akan kesulitan pada saat melakukan transaksi memerlukan dokumen akan terkendala," kata Wuryani di Bandung, Rabu (4/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wuryani mengakui baru 85 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP yang melakukan perekaman. Ia menduga masih banyak warga yang belum melakukan perekaman karena berbagai alasan.
"Misalnya meninggal, pindah keluar kota atau keluar negeri," lanjut Wuryani.
Sementara bagi warga yang sudah melakukan perekaman dapat mengantongi surat keterangan pengganti e-KTP. Surat itu berlaku selama proses pencetakan kartu.
"Bila ingin mendapatkan kartu, datangi saja kantor kecamatan sambil menunjukkan surat tersebut. Bilang saja sudah melakukan perekaman," jelas Wuryani.
Bandung memiliki kurang lebih 2,3 juta warga. Sebanyak 1,2 juta warga wajib mengantongi e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            