Sejumlah petugas lapas melakukan penjagaan saat persiapan pemindahan salah seorang narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Ant/Novrian Arbi)
Sejumlah petugas lapas melakukan penjagaan saat persiapan pemindahan salah seorang narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Ant/Novrian Arbi) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Plesiran Tahanan, Kemenkumham: Ada Kesalahan pada Pengawalan

sidak lapas
Octavianus Dwi Sutrisno • 09 Februari 2017 21:18
medcom.id, Bandung: Tim tujuh yang menginvestigasi kasus plesiran narapidana menyimpulkan petugas melakukan kesalahan saat mengawal narapidana korupsi. 
 
"Dari proses investigasi tim tujuh, memang ada kesalahan pada pengawalan yang tidak melekat terhadap para narpidana yang diizinkan keluar," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Molyanto kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Kamis 9 Februari 2017.
 
Tim tujuh terdiri dari Direktorat Jenderal Kemenkumham, Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kemenkumham Jabar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Molyanto menerangkan beberapa napi seperti Anggoro Widjojo dan Romi Herton memang diizinkan keluar, untuk keperluan penting.
 
"Anggoro selama bulan November-Desember 2016, diizinkan keluar selama empat kali untuk keperluan berobat karena beliau sakit komplikasi, yaitu gula," bebernya.
 
Menurutnya, kesalahan terjadi ketika Anggoro yang seharusnya usai berobat dari rumah sakit segera pulang ke lapas, malah mampir ke apartemen Gateway.
 
"Kenapa terjadi, karena pengawal tidak melakukan pengawalan sebagaimana mestinya," paparnya.
 
Narapidana Romi Herton pernah diizinkan keluar sebanyak dua kali. "Ini izin luar biasa, yang diberikan selama dua hari kepada Romi, yaitu untuk menjenguk anak kandungnya yang sedang sakit di RS Saritas, Palembang," paparnya.
 
Molyanto menjelaskan, kesalahan kembali terjadi. Mestinya, mantan Wali Kota Palembang ini menginap di lapas setempat, namun tidak dilaksanakan.
 
"Kedua, untuk berobat pada 15 Desember 2016 ke RS Hermina Bandung, dia (Romi) seharusnya keluar 07.45 WIB kembali jam 20.30 WIB. Di sana terjadi kelalaian petugas kami karena ketidaktepatan waktu, dan kembali lagi pengawalan tidak sepenuhnya melekat," tandasnya.
 
Romi merupakan terpidana kasus suap perkara Pilkada Palembang kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
 
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, beberapa narapidana koruptor terpergok plesiran. Romi terlihat mendatangi rumah istri mudanya di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, Bandung.
 
Sebelumnya, Anggoro warga napi binaan Lapas Sukamiskin juga telah dipindahkan lebih dulu ke Lapas Gunung Sindur Pada Minggu malam, 4 Februari 2017. Tahanan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan itu empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, Bandung. Apartemen itu letaknya sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
 
Keduanya, kini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif