Lima WNA asal Tiongkok dipekerjakan di sebuah pabrik di Cirebon, MTVN - Ahmad Rofahan
Lima WNA asal Tiongkok dipekerjakan di sebuah pabrik di Cirebon, MTVN - Ahmad Rofahan (Ahmad Rofahan)

Ditangkap Imigrasi, 4 Warga Tiongkok Mengaku Melakukan Survei di Cirebon

tenaga kerja asing
Ahmad Rofahan • 09 Januari 2017 12:56
medcom.id, Cirebon: Petugas Imigrasi Cirebon, Jawa Barat, belum memeriksa mantan kepala desa berinisial R terkait empat warga negara asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di sebuah pabrik kapur. Alasannya, R sakit.
 
Baca: Mantan Kades di Cirebon Diduga Pekerjakan WNA asal Tiongkok
 
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, mengatakan R dalam kondisi sakit dan sedang beristirahat di rumahnya. Sehingga petugas imigrasi menunggu kesehatannya pulih untuk pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Iya kondisinya belum memungkinkan untuk diperiksa," kata Raja di Cirebon, Senin (9/1/2017).
 
Raja mengatakan empat WNA itu kini masih berada di Kantor Imigrasi. Mereka diminta keterangan soal kedatangan dan dugaan bekerja di sebuah pabrik kapur di Cirebon.
 
Petugas juga memeriksa A, warga yang menjadi penjamin kedatangan empat WNA tersebut. A masih berstatus sebagai saksi.
 
Dari hasil pemeriksaan, kata Raja, empat WNA itu mengaku bermaksud melakukan survei lokasi untuk pembangunan pabrik kapur di Cirebon. Mereka sudah berada di Cirebon sejak enam bulan lalu.
 
"Dari berbagai informasi, kami menduga mereka bukan sekedar hendak survei. Sebab, bangunan pabriknya sudah berdiri," ungkap Raja.
 
Pabrik berlokasi di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Lokasinya berada di pemukiman. 
 
Raja mengatakan menyerahkan hasil pemeriksaan ke atasannya. Saat ini, Raja menunggu instruksi dari atasan.
 
Sementara itu Kabag Humas Polres Kabupaten Cirebon AKP Asep Fiqih mengaku belum melakukan pemeriksaan. Sebab kasus itu masih ditangani imigrasi.
 
Baca: Kades Gempol Bakal Dipanggil Terkait Masuknya 5 WNA Tiongkok
 
Kepolisian Resor Cirebon menangkap lima WNA Tiongkok yang bekerja di sebuah pabrik milik mantan kepala desa Gempol, Kamis sore 5 Januari. Mereka diduga tak punya izin lengkap sebagai pekerja asing. Saat ditangkap, kelimanya juga tak memiliki paspor dan visa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif