Polisi membawa enam tersangka ke kantor dinas yang beralamat di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu 1 Januari 2017. Beberapa pegawai negeri sipil pun dilibatkan dalam prarekonstruksi.
"Seluruh tersangka kami hadirkan dalam prarekonstruksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Prarekonstruksi bertujuan mengetahui peran enam tersangka dalam dugaan pungutan liar. Hingga berita ini dimuat, prarekonstruksi masih berlangsung
Pada Jumat 27 Januari 2017, polisi melakukan OTT terhadap Dandan. Polisi lalu menyita uang dan mobil dari rumahnya yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pungutan liar pengurusan sejumlah perizinan.
Baca: Diduga Lakukan Pungli Kepala Dinas PMPTSP Bandung jadi Tersangka
Tiga hari setelah itu, Polrestabes Bandung menetapkan Dandan sebagai tersangka. Kemudian lima lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)