Tiga WNA itu adalah Xu Qinghua, Liu Feng, Xu Jiehua. Ketiga orang itu diperiksa petugas terkait keberadaan mereka di salah satu pabrik di Kecamatan Cikembar.
"Diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sukabumi Ferizal, di Kantor Imigrasi Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (22/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ferizal mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap dalam operasi gabungan bersama Kejaksaan Negeri Cibadak, Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepolisian. Saat diperiksa, tiga warga Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan ke Indonesia selama 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi masih memeriksa tiga WNA itu. Apabila terbukti melanggar izin tinggal, mereka terancam dipulangkan ke Tiongkok.
"Kami masih periksa. Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Pihak Imigrasi Sukabumi mensiynalir masih banyak perusahaan yang mempekerjakan WNA ilegal. Tim gabungan akan melakukan operasi ke sejumlah pabrik di Sukabumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)