Penyitaan 57 sertifikat Hak Guna Bangunan itu merupakan instruksi PN Jakarta Selatan. Sertifikat itu dikuasai PT Karya Bersama Takarob (KBT), selaku pengelola CSB Mall. Objek yang disita yaitu sejumlah ruko, area parkir, dan area utama.
“Penyitaan tak disertai penyegelan, sehingga aktivitas masih berjalan normal,” kata Kepala Panitera PN Kota Cirebon, Sutrisno Bardi kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyitaan ini bermula dari utang piutang antara PT Adhi Karya Tbk dan KBT tentang kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur pengerjaan CSB Mal pada 2011. Namun KBT tidak menyelesaikan kewajibannya.
Perusahaan pelat merah itu mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Putusannya, KBT diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp24.053.178.901.
Uriningsih Anggraeni salah satu tim Jaksa Pengacara Negara memaparkan, keputusan penyitaan dikeluarkan PN Jakarta Selatan karena KBT tidak memenuhi kewajiban membayar, saat diberikan kesempatan.
Selain itu, KBT juga tidak mengindahkan tiga kali panggilan yang diberikan oleh pengadilan. “Maka dilakukan penyitaan,” kata Uriningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)