Dikonfirmasi terpisah, Nurhayanti menanggapi santai soal gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor registrasi 140/Pdt.G/2016/Cbi tertanggal Senin 6 Juni 2016.
"Itu hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya. Saya hargai itu," kata Yanti, sapaan akrab Nurhayanti, di Bogor, Kamis (9/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gugatan dibuat setelah sebelumnya warga melayangkan somasi terhadap Bupati untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan. Namun hingga batas waktu tujuh hari, somasi warga tak kunjung ditanggapi.
Terkait hal itu, Yanti mengatakan, sebenarnya sudah mempersiapkan surat balasan somasi. Lagi pula, surat somasi yang dilayangkan sampai ke tangannya dengan terlambat.
"Suratnya baru saya terima 1 Juni 2016, tapi warga tidak sabar. Malah melayangkan gugatan ke pengadilan," kata Yanti.
Sementara itu, sebanyak sembilan warga Kecamatan Bojonggede melayangkan gugatan dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Mereka mendaftarkan gugatan citizen low suite atau tuntutan warga negara ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 6 Juni 2016.
Sembilan perwakilan warga yang melayangkan gugatan diantaranya Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Heri Marsidi, Hartono, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim.Selain Nurhayanti, tercantum pula Kepala Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi tergugat tiga.
"Para tergugat, tidak bertanggungjawab memberikan penyelenggaraan jalan, khususnya Jalan Raya Bojonggede," kata Ketua LBH Bogor, Zentoni.
(RRN)