"Tersangka membeli pakaian bekas impor dari seseorang berinisial SUK yang kini menjadi DPO (buron). Setelah ada kesepakatan harga, pakaian bekas impor ini dikirim orang kepercayaan SUK dengan pembayaran tunai," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono lewat pesan singkatnya, Kamis (29/10/2015).
Pudjo menjelaskan pakaian impor itu dikirim tanpa ada dokumen sah. "Barang ini dijual di sekitar Pasar Induk Gede dan Tasikmalaya. Barang dikirim sebulan sekali," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Atas perbuatannya tersangka SYA diganjar UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeaan.
"Ancamannya pidana minimal dua tahun penjara dan maksimal delapan tahun penjara atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)