Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. "Sidang, dengan agenda dakwaan dibuka," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto di ruang sidang 1 Gedung PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca: Besok, Seribu Orang Kawal Sidang Buni Yani di Bandung
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pantauan Metrotvnews.com, area pengunjung di ruang sidang sudah penuh. Mereka menyaksikan sidang sekaligus memberikan dukungan moril pada Buni Yani yang didampingi 29 kuasa hukum.

(Puluhan kuasa hukum mendampingi Buni Yani menjalani sidang pedana di PN Bandung, MTVN - Octavianus)
Isi dakwaan seputar pengunggahan potongan video Ahok saat berbincang dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dari rekaman video itu, Ahok berbicara dengan mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51. Namun, di video yang diunggah di media sosial diduga ada beberapa kata yang hilang dan tak sesuai dengan rekaman aslinya.
"Dalam potongan video tersebut, ada penghilangan kata pakai dan postingan yang menimbulkan kebencian," ungkap Jaksa Penuntut Umum Andi M Taupik.
Bukan hanya dalam ruangan, ratusan orang pun berkumpul di luar pengadilan. Mereka menunggu hasil sidang perdana.
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
