Lapas Sukamiskin, Metro TV - Roni Halim
Lapas Sukamiskin, Metro TV - Roni Halim (Octavianus Dwi Sutrisno)

Kalapas Sukamiskin Tegaskan Telah Menjalani Prosedur

sidak lapas
Octavianus Dwi Sutrisno • 09 Februari 2017 18:00
medcom.id, Bandung: Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, pihaknya telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap setiap pengawalan tahanan yang keluar dari Lapas Sukamiskin. Termasuk narapidana yang sakit sebelum mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit.
 
"Setiap narapidana yang berobat keluar Lapas SOP-nya harus diperiksa dulu oleh Dokter Lapas. Setelah itu, kalau tidak bisa ditangani langsung dirujuk ke RS," ungkap Handoko saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 9 Februari 2017.
 
Dedi menjelaskan, untuk memperoleh rujukan ke rumah sakit, prosesnya harus melewati Tim Pengamat Pemasyarakatan yang nantinya akan direkomendasikan kepadanya selaku Kalapas Sukamiskin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengamat Pemasyarakatan, lalu saya siapkan pengawalan dari pihak kepolisian. Kita (Lapas Sukamiskin), sudah menjalankan SOP ini dengan benar," jelasnya.
 
Baca: Anggoro Ditempatkan di Blok Pengamanan Super Maksimal
 
Terkait warga binaan Lapas Sukamiskin Anggoro Widjojo yang dikabarkan sempat keluar Lapas itu memang karena tengah menderita sakit yang tidak bisa ditanggulangi oleh Dokter Lapas Sukamiskin.
 
"Dia (Anggoro), terakhir itu dirujuk ke Rumah Sakit luar Lapas karena sakit sinusitis. Prosedurnya, sudah dilakukan dan jelas," tegasnya.
 
Baca: Anggoro Keluar dari Lapas Sukamiskin dengan Alasan Kesehatan
 
Saat ditanya terkait Anggoro yang sempat mampir ke Apartemen Gateway Bandung, Dedi mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi.
 
"Menurut pengakuan Anggoro, dia mampir ke situ (Gateway) itu untuk membeli sarapan, tapi ini masih kami klarifikasi. Anggoro juga masih kita klarifikasi di Lapas Gunung Sindur," pungkasnya.
 
Kalapas Sukamiskin Tegaskan Telah Menjalani Prosedur
Anggoro Widjojo saat menerima vonis 5 tahun penjara kasus dugaan suap terkait revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)--Antara--
 
Anggoro menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung. Ia divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis itu pada Juli 2017. Namun saat menghuni sel, Anggoro keluar dari Lapas. Kini, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif