"Sampai saat ini kendala yang kami hadapi adalah persoalan penetapan ahli waris karena warga Jatigede sebagai penerima santunan pada 1982 hingga 1986 itu sudah banyak yang meninggal duina. Sehingga saat ini harus diproses penetapan ahli waris dari Kementerian Agama," kata Ketua PPK Pembebasan Lahan Waduk Jatigede Endang Suratman di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2015).
Selain itu, kata Endang, banyaknya jumlah warga Jatigede dan sekitarnya yang terkena dampak pembangunan waduk juga menghambat proses pemberkasan. Petugas butuh waktu cukup lama untuk melakukan pendataan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Target kami adalah sampai akhir Oktober 2015. Jika tetap tidak beres maka kami akan menitipkannya ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pelunasan santunan untuk orang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebanyak 10.924 kepala keluarga (KK). Namun, baru 9.613 KK yang sudah menerima ganti rugi itu.
"Sehingga masih sisa atau berproses sekitar 800 KK. Meliputi dari 4 kecamatan atau 19 desa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)