"Ini kehendak Allah. Saya hanya bisa berkomentar itu," ucap Wawan seusai sidang di Ruang Sidang Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Re Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/12/2015).
Putusan tersebut cukup menggemparkan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Divisi Umum Bank BJB tersebut 12 tahun penjara. JPU menilai Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BJB Tower dengan kerugian Rp271 miliar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor. Namun, pada dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor, dinyatakan terbukti.
Tetapi, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir menegaskan terdakwa Wawan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Secara sah, dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dibebaskan dari tahanan," ungkap Hakim Naisyah saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, terdakwa Wawan yang mengenakan kemeja putih langsung bersujud. Keluarga yang ikut menyaksikan prosesi peradilan larut dalam tangis kegembiraan.
Atas putusan itu, Jaksa Susanto menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
