Ketua tim kuasa hukum DZA, Vena Mutiram, menegaskan ada tiga poin penting yang dituduhkan pelapor kepada kliennya. Pertama, pernyataan 60 persen ayat Al-Quran dinyatakan palsu. Kedua, tuduhan mengenai salat tanpa bacaan, dan ketiga novel karya fiksi DZA yang dijadikan pemikiran nyata oleh para pelapor.
"Kami membantah semua tuduhan yang dilancarkan pelapor ke MUI. Selama ini klien kami tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," kata Vena saat konferensi pers di Kantor Kuasa hukumnya, di Jalan Radjiman Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
MUI Jabar berencana mengundang terlapor DZA menanggapi pelaporan belasan mantan anggota LSBD HI. Proses pemanggilan terhadap kedua belah pihak akan dilakukan pada Rabu 29 Juni dengan agenda klarifikasi dari terlapor (DZA).
Vena menyatakan kliennya akan menghadiri pertemuan tertutup di Kantor MUI Jabar itu. "Pernyataan langsung akan diberikan DZA sesuai fakta kepada Majelis Fatwa MUI. Kami di sini mendampingi, jadi saat klarifikasi nanti, klien kami dipastikan hadir," ujarnya.
Pada 20 Juni, belasan mantan anggota LSBD HI melaporkan DZA ke MUI Jabar atas ajarannya yang dianggap menyimpang. Hingga saat ini MUI Jabar belum mengeluarkan simpulanatau fatwa apapun terkait laporan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)