Anggoro menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung. Ia divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis itu pada Juli 2017. Namun saat menghuni sel, Anggoro keluar dari Lapas. Kini, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan Lapas Sukamiskin meminta pengawalan terhadap Anggoro. Alasannya, Anggoro hendak memeriksa kesehatannya di RS Santosa Kota Bandung.
"Permintaan pengawalan itu pada 29 Desember 2016. RR dan sipir Lapas Sukamiskin ditugaskan untuk mengawal," kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 7 Februari 2017.
Setelah memeriksakan kesehatannya, Anggoro mampir ke apartemen Gateway yang berjarak 3,5 Km dari Lapas Sukamiskin. Yusri menegaskan itu menyalahi prosedur.
"Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), seharusnya setelah berobat kembali lagi ke Lapas sesuai permintan dari Lapas," lanjut Yusri.
Lantaran itu, kata Yusri, Propam memeriksa keterangan RR terkait kesalahan prosedur itu. Bila terbukti bersalah, RR bakal disanksi.
"Pemeriksaan tentunya akan dilakukan terlebih dahulu, kalau memang bersalah tentu akan diberikan sangsi seperti teguran, sanksi disiplin yang paling berat penjara 21 hari," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)