"Justru lebih banyak kantong kresek daripada styrofoam. Nah, di TPS kalau ditanya volume sampah (styrofoam) persentasenya kecil dibanding kantong kresek," ujar Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdiana, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10/2016).
Deni mengatakan, di beberapa sungai yang ada di Kota Bandung, jumlah sampah styrofoam pun terbilang minim. Termasuk di aliran Sungai Cikapundung yang melintasi kawasan jantung Kota Bandung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada yang bilang dari Cikapundung yang berasal dari Jalan ABC, tapi kalau dibuang dari sana kan harus lewat kota. Nah, ini minim sekali. Saya cari-cari di sungai kota enggak ada," tuturnya.
Diakui Deni, larangan untuk menggunakan styrofoam sebagai wadah makanan atau minuman seperti yang ditetapkan Wali Kota Bandung, dinilai lebih kepada nilai manfaat. Namun, berdasarkan tingkat volume sampah, Deni meyakini tidak terlalu signifikan.
"Jadi, perintah Pak Wali bukan karena volume sampah, lebih kepada nilai manfaat dan bahayanya bagi kesehatan," kata dia.
Pemerintah Kota Bandung menerapkan larangan penggunaan styrofoam per 1 November mendatang. Larangan ini akan digencarkan untuk para pedagang kaki lima dan restoran. Menyusul kemudian pasar swalayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)