Polisi membekuk sepasang suami istri berinisial IM, 34 dan AW, 20. Keduanya menghuni sebuah rumah kos di Dusun Karangsari, Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi sudah mengintai aktivitas di rumah tersebut. Saat penggerebekan, suami istri tengah meracik bahan sabu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri mengatakan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pada Sabtu 26 November. Polisi menyita sejumlah bahan untuk meracik sabu.
"Hasil sementara positif, bahan berupa cairan menjadi bahan dasar untuk membuat sabu," kata Yusri di Bandung, Minggu (27/11/2016).
Barang bukti yang diamankan yaitu tiga gelas kecil sabu setengah jadi, empat botol potasium dichromat, alat hisap, alumunium foil, alat hisap, laptop, dan dua paket sabu.
Yusri mengatakan pelaku mengaku tinggal di rumah tersebut mulai Agustus 2016. Mereka baru akan memproduksi sabu untuk diedarkan di Pangandaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
