"Proses demokrasi ini saya rasa sudah berjalan dengan baik. Tinggal pelaksanaannya saja nanti di lapangan harus diimplementasikan sesuai dengan keputusan bersama," kata Puas di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopasus) TNI AD, Jalan Batu Jajar, Bandung Barat, Jawa Brata, Jumat 21 Juli 2017.
UU Pemilu 2019 disahkan dalam rapat paripurna yang berakhir pada Jumat 21 Juli 2017 dini hari. Pandangan antarfraksi terbelah menjadi dua kubu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Kalla Apresiasi Ambang Presiden Konsisten 20 Persen)
Ada kubu yang sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan kubu yang sepakat ambang batas presiden nol persen. Opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
Opsi ini disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B batal mengikuti mekanisme voting. Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)