"Kedua orang ini untuk sementara dimasukan ke ruang detensi dan akan dideportasi ke negaranya, sesuai undang undang yang berlaku di negara kita," ujar Soni Firmansyah, petugas yang mengintrogasi kedua warga korea itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jalan Surapati, Rabu.
Kedua warga Korea itu dibawa paksa dari tempat kerja sekaligus rumahnya di salah satu apartemen di Jalan Surya Sumantri, Bandung. Keduanya langsung diintrograsi setiba di kantor Imigrasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan keduanya berawal dari permintaan Keimigrasian pusat untuk mengecek sebuah restoran. Pada saat itu, petugas bertemu dengan adik kakak, Kim Byung Joon, 28, dan Kim Tae Wook, 32.
Ketika petugas menanyakan paspor, keduanya tidak kooperatif. Bahkan, salah satu dari mereka menarik jaket petugas.
Petugas pun segera membawa keduanya ke kantor Imigrasi. Mereka diintrograsi seputar penyalahgunaan izin tinggal. Terlebih, mereka sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun.
"Mereka melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap petugas dan tidak dapat memperlihatkan paspor. Padahal petugas yang datang menggunakan pakaian seragam," kata Soni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)