Keenam pelaku masing-masing HAS, 17; AP, 16; RN, 15. Ketiganya warga Bogor Selatan. Tiga lainnya, AR, 15; FS, 16; FH 15; warga Bogor Tengah. Satu pelaku lainnya, Aji Maulana, diketahui sudah dewasa.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna menjelaskan, pemerkosaan siswi SMP ini terjadi Senin dinihari 10 April 2017. Polisi merahasiakan nama dan inisial korban yang masih berusia 15 tahun itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemerkosaan berlangsung di bawah jembatan di Kelurahan Bondongan," kata Kombes Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Kamis 13 April 2017.
Hasil pemeriksaan polisi, ketujuh tersangka mencekoki korban dengan minuman keras ciu. Para pelaku kemudian menggagahi korban dalam keadaan tak sadarkan diri. "Tiga orang memerkosa, yang lain membantu memegangi korban dan melakukan tindak pencabulan," tutur Ulung.
Ulung menjelaskan, saat ini korban sedang menjalani perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di sembilan titik pada kemaluannya. Para pelaku terancam hukuman pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)