"Iya betul (ada penundaan, red.). Tidak masalah, tinggal dari panitera membuat berita acaranya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna, Kamis 27 April 2017.
Ulung mengatakan, petugas pengamanan ingin menghindari konflik. Dibatalkannya eksekusi akan dilanjutkan dengan upaya mediasi.
"Saya dapat informasi akan ada mediasi antara Wali Kota dengan Gubernur Sulsel. Waktunya, belum tahu. Nanti kami tanyakan lagi," kata Ulung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedikitnya 400 personel pengamanan gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri mengawal proses eksekusi. Polisi juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis Baracuda, dan Water Canon.
"Saya kira pengamanan ini tidak berlebihan, semuanya sesuai SOP. Bukan untuk menyakiti, tapi menjaga kita sendiri," tutur Ulung.
Jalannya eksekusi diwarnai perlawanan mahasiswa. Mahasiswa membakar ban bekas di halaman asrama dan sempat terlibat aksi saling pukul dengan petugas Satpol PP.
Eksekusi Asrama Mahasiswa Latimojong dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
PN Bogor memerintahkan pada pihak mana pun yang menghuni atau menguasai objek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut secara sukarela pada pemohon eksekusi YIC A-Ghazali Bogor selaku pemiliknya.
Dilain pihak, Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI-Sulsel) mengklaim, asrama terdaftar sebagai aset Pempov Sulsel dengan hak milik nomor aset 11.22.00.35.57.06/ 06.02.05.01.00.02. Bangunan sudah digunakan sebagai asrama mahasiswa asal Sulsel yang kuliah di Bogor sejak 1958.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)