Mantan Senior Vice Presiden Operasi PT Pos Indonesia Zulkifli Assegaf -- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
Mantan Senior Vice Presiden Operasi PT Pos Indonesia Zulkifli Assegaf -- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Tiga Mantan Pejabat PT Pos Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

sidang korupsi
Octavianus Dwi Sutrisno • 05 Juni 2017 17:38
medcom.id, Bandung: Tiga mantan pejabat di PT Pos Indonesia (Persero) dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider kurungan tiga bulan. Ketiganya adalah mantan Senior Vice Presiden Operasi PT Pos Indonesia Zulkifli Assegaf, mantan Vice President Kolekting dan Antaran Arjuna, serta mantan Vice Presiden Pengendalian Sistim Operasi Pamukas Tedjo Asmoro.
 
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 3 UU Tipikor. Sehingga, menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eryanto saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin 5 Juni 2017.
 
Eryanto mengatakan, ketiganya terbukti melakukan korupsi di PT Pos Indonesia yang merugikan negara Rp2,4 miliar. Dana tersebut berasal dari dana penyimpangan penggunaan/pengeluaran biaya tambahan distribusi Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan. Hal yang meringankan menurut JPU adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan, ada pengembalian keuangan setelah diperiksa, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
 
Setelah pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa membacakan pledoi pribadi dengan dibantu pledoi dari penasehat hukum ketiganya. Isi pleidoi yakni ketiga terdakwa tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi, dan meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan vonis bebas.
 
"Saya tidak pernah menerima apalagi meminta tambahan distribusi KPS, dalam hal ini menurut analis kami karena tidak sesuai dan tidak pernah ada kerugian perusahaan," ucap kuasa hukum terdakwa.
 
Menanggapi pleidoi yang dibacakan penasehat hukum dan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. "Sudah kami dasarkan pada fakta yang ditemukan, menyesuaikan perundang-undangan maupun UU Positif atau internal PT POS," pungkasnya.
 
Kasus ini bermula dari proyek KPS pada 2013. Dugaan penyimpangan pendistribusi KPS mencuat ketika ada laporan mengenai permintaan penambahan dana pendistribusian KPS yang disetujui masing-masing terdakwa senilai Rp2,4 miliar.
 
Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan keputusan bersama antara komisaris dan direksi PT Pos Indonesia, yang intinya direksi dan karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi. Seharusnya, yang menyetujui anggaran penambahan distribusi tambahan untuk KPS adalah ketua tim pelaksana, bukan terdakwa yang hanya berposisi sebagai ketua tim pendukung.
 
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Longser Sormin itu ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 14 Juni 2017, dengan agenda pembacaan putusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif