Rasa was-was timbul karena belum ada kejelasan dari pemerintah kapan pembebasan lahan dilakukan.
"Warga merasa was-was karena belum menerima urang kerahiman atau uang pengganti. Sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan," kata Kepala Desa Cipaku, Didin Nurhadi, kepada Metrotvnews.com, Minggu (2/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Didin berharap penggenangan waduk baru dilakukan jika semua persoalan pembayaran uang pengganti selesai.
Didin mengatakan uang penggantian untuk warga yang terdata menempati tanah sejak 1984 sebesar Rp122 juta per kepala keluarga. Sedangkan bagi keluarga yang masih menempati area waduk, walaupun sebelumnya sudah dibebaskan, tetap mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp29 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)