Dalam perda tersebut diatur tentang tempat-tempat yang harus steril dari aktivitas merokok maupun segala bentuk yang berkaitan dengan rokok. “Kita tidak melarang, tapi mengatur, karena baik perokok maupun yang tidak merokok itu memiliki hak,” kata Sumardi Notonegoro Ketua Pansus Perda KTR DPRD Kota Cirebon, Rabu (16/9/2015).
Perda ini menyasar dan mengatur pada empat komponen yang berkaitan dengan pelaksanaan perda. Yaitu penanggung jawab kawasan, perokok, penjual rokok dan promotor rokok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam perda juga disebutkan empat kawasan yang harus steril murni dari rokok, yaitu tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat kesehatan dan tempat ibadah. Sedangkan tempat umum dan tempat kerja, teknisnya akan diatur lagi oleh wali kota.
“Empat kawasan tersebut tidak boleh ada perokok, penjual maupun hal-hal yang berkaitan dengan promosi rokok,” jelas Sumardi.
Sumardi menambahkan, hari ini pansus akan menyelesaikan Perda KTR dan besok akan menggelar sidang paripurna sekaligus mengesahkan pemberlakuan Perda KTR di Cirebon.
“Besok (Kamis, 17/9) jam 09.00 WIB kita sahkan di Sidang Paripurna,” kata Sumardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)