Menaker Hanif Dhakiri dalam pembukaan jobfair di Universitas Indonesia, Depok. (foto: Kemenaker)
Menaker Hanif Dhakiri dalam pembukaan jobfair di Universitas Indonesia, Depok. (foto: Kemenaker) (Pelangi Karismakristi)

Penyandang Cacat Berhak Peroleh Pekerjaan Layak

tenaga kerja kemenaker ads
Pelangi Karismakristi • 17 September 2015 18:58
medcom.id, Depok: Penyandang cacat juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan seusai kemampuan dan kondisinya. Tapi sayangnya belum banyak yang tahu bahwa hak mereka ini telah diatur dalam kebijakan negara.
 
Di dalam UU No. 4 Tahun 1997 menegaskan bahwa kaum disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak, serta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Ironisnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim di Indonesia.
 
"Padahal jumlah idealnya tiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang," jelas kata Manaker Hanif usai membuka bursa kerja ke-20 Universitas Indonesia (UI) dalam UI Career dan Scholarship Expo di Balairung UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada kesempatan tersebut, Hanif meminta agar jobfair menjadi ajang promosi kebijakan dan program terhadap penanganan isu kaum disabilitas di bidang ketenagakerjaan, baik formal maupun informal.
 
"Penempatan bagi penyandang cacat perlu menjadi perhatian bersama dan ditangani serius oleh pemerintah yang bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya," imbuhnya.
 
Hanif berharap pemerintah bisa mendorong sejumlah perusahaan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada para penyandang cacat, "Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," pungkas Hanif.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LHE)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif