Kepala Imigrasi kelas II Cirebon Eko Budianto mengatakan akan mendeportasi WNA yang telah setahun berada di wilayah kerja kantor Imigrasinya. "Satu WNA asal Tiongkok akan dideportasi dan sekarang dia masih dalam pemeriksaan," kata Eko saat dihubungi Antara, Sabtu (24/10/2015).
WNA tersebut telah menetap di Kabupaten Cirebon selama satu tahun lebih dengan menggunakan visa tinggal terbatas dan visa tersebut aktif enam bulan sampai dengan satu tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"WNA asal tiongkok itu bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon dan dia tidak menggunakan visa kerja," katanya.
Penangkapan WNA asal Tiongkok itu merupakan hasil pelaksanaan operasi pengawasan orang yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 23 Oktober. Saat itu, Imigrasi Cirebon berhasil menangkap lima WNA. "Kami mengamankan lima WNA di empat kabupaten," tuturnya.
Dari lima warga negara asing yang berhasil di amankan, tiga WNA melanggar pasal 116, Mereka WNA asal Jerman, Korea, dan Jepang. Ketiganya tidak membawa paspor. Dan dua WNA berasal dari Tiongkok dan Suriah. Warga Suriah melanggar pasal 78 ayat 3 karena terbukti tinggal secara ilegal.
Eko mengatakan tiga warga asing yang melanggar Pasal 116 sekarang dalam masa pembinaan dan sudah dikembalikan ke perusahaan yang mempekerjakannya. "Tiga WNA itu sudah dikembalikan ke perusahaannya setelah bisa menunjukan paspor," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)