Salah satunya Aisyah, 17. Pelajar SMA negeri di Tangsel ini mendaftarkan adiknya di SMPN 4 Pamulang, Tangerang Selatan. Proses pra pendaftaran yang dilakukan di SMP tersebut berjalan lancar dan sederhana.
“Lancar, simpel dan cepat. Enggak sampai lima menit,” kata Aisyah di SMPN 4 Tangsel, Senin 24 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ragil, adiknya, memiliki nilai akademik di batas rata-rata siswa dengan perolehan nilai SKHUN sebesar 21,7. Proses pendaftaran si adik pun tergolong mudah karena beberapa perubahan ketimbang proses tahun lalu.
Hal ini diakui Kepala SMP Negeri 4 Tangsel Rita Juwita. Perubahan sistem mulai dari tahapan pendaftaran sampai skoring pada sistem zonasi yang telah ditetapkan. Pendaftar yang telah mendapat nomor registerasi melakukan pendaftaran sesuai tahapannya.
Masyarakat yang ingin memasukan putra-putrinya di sekolah negeri di Tangsel dapat verifikasi data berupa nilai SKHUN, kartu keluarga dan akta kelahiran di SMP negeri mana saja.
"Setelah verifikasi orang tua mendapat nomor registrasi yang digunakan untuk pendaftaran jalur zonasi tanggal 26 Juni dan non-zonasi tanggal 3-5 Juli besok,” terang Rita.
Berikut syarat pendaftaran PPDB online tingkat SMP Negeri di Tangsel untuk beberapa jalur yang tersedia:
1. Jalur Jarak memiliki kuota 30 persen dengan persyaratan: Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.
2. Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45 persen persyaratannya adalah: kartu keluarga, akta kelahiran, dan SHUSBN/surat keterangan lulus.
3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.
4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10 persen, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.
5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5 persen dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.
6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5 persen, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)