Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan penangkapan dilakukan kemarin malam. Keenam warga Irak itu bekerja sebagai tukang cukur di lima barbershop.
Enam orang itu, kata Herman, melanggar Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sesuai dengan aturan itu, para imigran tidak boleh melakukan aktifitas bekerja. Dia harus berada di tempat yang ditentukan UNHCR," kata Herman dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (9/8/2016).
Masih merujuk pada aturan tersebut, para imigran juga harus mematuhi sejumlah aturan lainnya. Di antaranya tidak boleh menerima tamu, menerima upah, dan mengendarai kendaraan tanpa izin.
Herman mengatakan, para imigran yang ditangkap merupakan imigran mandiri dan tidak mendapatkan uang saku dari United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner tinggi PBB untuk pengungsi. Seharusnya mereka berada di suatu tempat yang ditentukan UNHCR, baik di rumah detensi imigrasi atau rumah komunitas (Community House).
"Untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan, sementara kita akan cek satu-satu," kata Herman.
Sebelumnya, kantor imigrasi mencatat sebanyak 1.449 imigran terdata di kawasan Puncak. Mereka berasal dari beberapa daerah konflik di timur tengah. Keberadaan mereka menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Terlebih beberapa imigran kerap meresahkan masyarakat, diduga karena perbedaan adat dan perilaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)