"Visanya hanya berlaku 30 hari. Hasil investigasi tadi, sebagian besar sudah overstay," kata Herman Lukman di lokasi penggerebekan, Senin malam (20/6/2016).
Herman mengatakan, penelusuran WNA ilegal itu berdasarkan tiket pesawat dan boarding pass saat masuk melalui Bandar Udara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten. "Datangnya secara bertahap. Mereka pakai pesawat China Airlines," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra mengatakan, seluruh WNA ilegal tersebut tidak bisa menunjukkan paspor. Mereka beralasan, paspor diambil salah seorang rekan saat tiba di Indonesia.
"Kami masih telusuri apakah kegiatan ilegal mereka hanya tidak memiliki paspor atau ada juga aktivitas lain yang mengarah ke tindak pidana," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Herindra di tempat yang sama.
Andi menjelaskan, pihaknya dibantu personel Cyber Crime Bareskrim Polri tengah mendalami kasus ini. Termasuk, mengejar orang yang diduga membawa WNA Ilegal ke Bogor.
Badan Reserse Kriminal Polri bersama petugas Imigrasi menggerebek rumah singgah warga negara asing ilegal asal Tiongkok di Komplek Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 20 Juni 2016. Sebanyak 31 WNA ilegal terdiri dari 22 laki-laki dan 9 perempuan ditangkap berikut barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara, keberadaan mereka di Indonesia dipastikan ilegal. Mereka melanggar Pasal 122 dan Pasal 116 undang Undang Keimigrasian sebab tidak mengantongi dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)