"Rizieq tak mau mengakui perkataannya sendiri di dalam video yang diajukan pelapor. Dia beralasan bisa saja video tersebut editan," kata Anton di Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2016).
Untuk itu, kata dia, polisi akan kembali menghadirkan sejumlah saksi. Anton mengatakan, keabsahan video yang dijadikan barang bukti oleh pelapor telah dicek ke Puslabfor, Bareskrim Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rizieq sempat menyatakan video yang diperlihatkan polisi hanya berdurasi 2-3 menit. Padahal, dia ceramah lebih dari dua jam.
"Kita pasti memperlihatkan intinya saja, tidak mungkin kita perlihatkan semuanya," kata Anton.
Polisi berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu. "Tahapannya nanti akan dilanjutkan setelah kita konfrontasi dengan saksi-saksi yang ada. Nanti akan kita tentukan jadwalnya," kata dia.
Rizieq menyatakan siap datang apabila nanti dipanggil lagi. "Kalau ada panggilan dari Polda Jabar, saya siap datang," ujarnya.
Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tuduhan pencemaran Pancasila terkait ceramahnya yang diunggah ke dunia maya. Proses pemeriksaan dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)