Kepastian itu disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra. Pihaknya berkomitmen mencairkan uang santunan korban satu hari setelah data dan ahli waris penerima diketahui.
“Tim kami sudah menuju Kuningan dan memastikan ahli warisnya,” kata Delya saat berada di RSUD Arjawinangun Cirebon.
Korban meninggal akan mendapat santunan Rp25 juta per jiwa. Sedangkan besaran santunan untuk korban luka maksimal Rp10 juta. Dana disalurkan melalui rekening keluarga korban. Delyan memastikan tak ada potongan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kita akan gunakan transfer, sekarang sudah mulai diproses,” kata Delyan.
Dalam kesempatan tersebut, Delyan meminta rumah sakit memberikan pertolongan secepat mungkin kepada korban luka. Jasa Raharja akan bertanggung jawab terhadap proses pembiayaannya.
Kecelakaan maut terjadi di jalur A Tol Cipali Km 161.200, tepatnya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017). Sebuah minibus B 1138 UKS menabrak truk tronton AB 8837 AK yang melaju di depannya.
Tujuh korban tewas adalah pengemudi dan penumpang minibus. Jenazah berada di RS Arjawinangun, Cirebon. Sedangkan korban luka dirawat di RS Mitra Plumbon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
