Foto: Sejumlah Anggota DPR RI mendesak pemerintah menunda penggenangan Waduk Jatigede sebelum melunasi hak warga setempat/Metro TV_Dedy Musashi
Foto: Sejumlah Anggota DPR RI mendesak pemerintah menunda penggenangan Waduk Jatigede sebelum melunasi hak warga setempat/Metro TV_Dedy Musashi (dedy musashi)

DPR Desak Pemerintah Tunda Penggenangan Waduk Jatigede

waduk jatigede
dedy musashi • 31 Agustus 2015 11:39
medcom.id, Majalengka: Sejumlah anggota DPR RI dari PDIP dan PKB mendesak pemerintah menunda penggenangan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka menilai penggenangan Waduk Jatigede yang dijadwalkan hari ini, 31 Agustus, itu bertentangan dengan Undang-Undang.
 
Hadir dalam siaran pers ini, tiga anggota DPR Fraksi PDIP yakni Arif Wibowo, Rieke Diah Pitaloka, dan Abidin Fikri. Mereka mengaku sudah melayangkan surat keberatan terkait pembangunan Waduk Jatigede kepada Presiden Joko Widodo sejak Juli lalu, namun tidak ada tanggapan.
 
Arif mengatakan pembangunan Waduk Jatigede yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pembangunan Waduk Jatigede kami meminta kepada presiden agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," kata Arif Wibowo di Majalengka, Jawa Barat, Senin (31/8/2015).
 
Mereka menilai Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu tidak sesuai dengan Undang-undang. "Dalam pembentukan perpresnya saja tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Dalam Perpres yang berwenang (melaksanakan pembangunan) adalah PU (Pekerjaan Umum) sementara Undang-undang menyarankan lembaga pertanahan yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional," katanya.
 
Usai mendatangi warga atau orang terkena dampak (OTD) pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, sejumlah anggota dewan itu sepakat meminta pemerintah dan pihak terkait menunda penggenangan Waduk Jatigede yang akan dilakukan hari ini. Sebab, masih banyak OTD Waduk Jatigede yang belum mendapatkan hak mereka. Banyak sekolah yang belum direlokasi.
 
"Kami semua setuju dengan pembangunan Waduk Jatigede tetapi pembangunan itu harus menghindari masalah yang merugikan masyarakat di daerah sana. Selesaikan masalah yang dihadapi rakyat baru lanjutkan pembangunan terutama terkait penggenangan 5.000 hektare," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif