Pasalnya, jika tidak bertindak sebagai pelayan yang baik, dipastikan masyarakat akan tak acuh dan tak percaya pemerintahan.
“Sudah saatnya pemerintah sebagai pelayan publik memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Aparat bertugas memberi pelayanan, kalau tidak melayani, ya lebih baik bubar saja," ujar Mirawati, usai menjadi pembicara dalam diskusi panel Birokrasi Pro-Investasi, di IPDN Jatinangor, Kamis,(17/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelayanan publik, kata Mirawati, tidak lagi harus memakan waktu lama. Di sini dia berharap ada inovasi. “Pelayanan birokrasi kerap dikeluhkan karena memakan waktu lama, padahal inovasi layanan cepat seperti penerapan sistem online bisa dilakukan untuk mempermudah proses layanan," katanya.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur pemberian sanksi bagi aparat yang tak melayani masyarakat. Ia berharap masyarakat terus kritis dan aktif melaporkan bentuk pelayanan yang merugikan.
"Kami mendorong masyarakat untuk aktif mengadu sehingga jika ada layanan yang kurang baik bisa diperbaiki secepatnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)