Foto: Minuman keras dalam kemasan gelas plastik/MTVN_Mulvi
Foto: Minuman keras dalam kemasan gelas plastik/MTVN_Mulvi (Mulvi Muhammad Noor)

Miras Kemasan Gelas Beredar Dua Bulan Terakhir

miras ilegal
Mulvi Muhammad Noor • 29 Desember 2015 14:47
medcom.id, Bogor: Kepolisian Daerah Jawa Barat melacak pabrik minuman keras dalam kemasan gelas plastik yang beredar di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Diduga miras ini sudah beredar selama dua bulan terakhir.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, penjualan miras dalam kemasan gelas plastik ini merupakan modus baru. Diduga minuman haram ini sudah dijual di banyak tempat.
 
"Namun saat ini baru ditemukan di Bogor saja. Daerah lain belum diketahui. Masih kita lacak," kata Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono kepada Metrotvnews.com, Selasa (29/12/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Rumpin Komisaris Polisi Parman mengatakan, pihaknya sudah menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi miras dalam kemasan gelas plastik ini. Rumah milik NS, di Kampung Cemplang RT 01 RW 07, Sukamaju, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, digerebek, Senin 28 Desember malam. Sayang, pemilik rumah dan keluarganya tak berada di kediamannya saat penggerebekan.
 
"Penggrebekan disaksikan aparat dan tokoh warga setempat. Kami mendapati beberapa barang bukti," kata Komisaris Polisi Parman.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu dus berisi 1.000 gelas plastik, 8 dus miras oplosan merek Vodka, bahan pewarna, dan alat press penutup gelas kemasan. Petugas juga menyita tiga botol bahan racikan miras yakni cola, sodium, dan alkohol.
 
"Pemilik industri rumahan miras gelas plastik sebanyak satu orang masih dalam pengejaran," ujar dia.
 
Hingga kini, polisi masih memburu pembuat miras kemasan eceran ini. Hasil penyelidikan sementara, miras gelas plastik ini sudah beredar dalam dua bulan terakhir.
 
"Hasil penyelidikan sementara, produksi miras gelas plastik ini diketahui sudah berjalan dua bulan," kata Parman.
 
Miras gelas plastik ini dijual ke pengecer seharga Rp7 ribu per gelas. Sementara, pengecer menjual ke konsumen Rp15 ribu per gelas.
 
Polisi menemukan miras kemasan gelas plastik ini dijual di salah satu warung, di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin. Polisi juga mengamankan produk serupa saat dibawa pengojek yang bertugas sebagai kurir miras gelas plastik.
 
"Bisa dibilang produsen ini punya jaringan sendiri untuk menjual miras kemasa gelas plastik," kata dia.
 
Kepolisian masih menyelidiki kadar alkohol yang terkandung dalam miras kemasan gelas plastik. "Melihat fakta di lapangan sangat jelas minuman-minuman ini patut diduga mengandung alkohol. Lebih pastinya akan dilakukan uji lab," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif