Hal tersebut terungkap dalam rilis penangkapan dua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Cirebon, Jumat 7 September 2016. Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmy Syahwali, mengatakan keduanya ditangkap Imigrasi di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, 2 Oktober lalu karena menyalahgunakan visa.
Pelaku yang juga paman dan keponakan tersebut membeli rambut langsung dari warga dan beberapa tempat pangkas rambut di Majalengka untuk dikirimkan ke negaranya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pada saat ditangkap, pelaku mengaku sudah mengirimkan sekitar 70 kilogram rambutnya ke Tiongkok," kata Raja saat di Kantor Imigrasi Cirebon.
Rambut itu nantinya digunakan untuk membuat rambut palsu. Raja menuturkan rambut asal orang Indonesia dinilai lebih berkualitas.
Pelaku menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata (BVKW) untuk bisnis. Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi di rumah seorang warga yang rambutnya akan dibeli. Kedua pelaku sempat menolak saat diminta menunjukkan identitas dan berusaha kabur, namun bisa ditangkap.
Karena melanggar UU Keimigrasian, keduanya akan dideportasi ke negara asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)