Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ita Puspita Lena mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bogor menggelar perkara dan penanganan kasus selama 1x24 jam.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM. SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni Pasal 156 a terkait penodaan/penistaan agama. Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim penyidik pagi ini," kata Ita melalui keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Selasa, 2 Juli 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pembawa Anjing ke Masjid Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa
Menurut Ita, SM tetap ditahan meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit. Dengan menaikkan status SM menjadi tersangka, penyidik Polres Bogor pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk penanganan kasus ini akan terus berlanjut sampai pengadilan,” ujarnya.
Tindakan SM, 52, viral di media sosial. Dia membawa anjingnya masuk ke dalam masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
Baca: Duduk Perkara Kasus Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid
Pada potongan video, perempuan yang mengenakan baju putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membopong anjing hitam ketika memasuki ruang utama masjid.
"Suami gue mau dikawinin di sini," teriak SM tanpa melepaskan sepatu di dalam masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)