"Ini membuat tanah warga seluas 600 tumbak (setara dengan 8.400 meter) tak bisa digunakan karena tergenangi air. Dan itu belum dibebaskan oleh pemerintah," kata Mahmudin, saat beraksi bersama 250 warga Jatigede, saat mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (25/5/2016).
Lahan itu, lanjut dia, berada di luar patok yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga, mereka tak mendapatkan ganti rugi sepeser pun atas lahan yang sudah tergenangi air.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mahmudin mengatakan kelebihan debit air hanya satu dari sejumlah permasalahan dari penggenangan Waduk Jatigede. "Masih banyak persoalan sosial yang timbul, dan pemerintah abai," kata dia.

Waduk Jatigede sebelum digenangi air. Foto: Antara
Contoh lain, dia memaparkan, adalah adanya ganti rugi tanah yang hingga kini belum dibayar. "Bahkan ada yang salah ukur, salah klasifikasi, dan salah bayar," katanya.
Warga berharap kedatangan mereka disambut bupati. Namun, mereka hanya bisa beraudiensi dengan Asisten Daerah II Kabupaten Sumedang, Dede Hermansah. Dede mengaku sudah menyampaikan keluhan warga itu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Senin 23 Mei berkas baru diterima oleh satker (satuan kerja) sebanyak 817 berkas. Tinggal menunggu proses," ujar Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)