Sampah menumpuk di Bandung, MTVN - Roni Kurniawan
Sampah menumpuk di Bandung, MTVN - Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

PD Kebersihan Akui masih Banyak Mal Tunggak Retribusi

kebersihan
Roni Kurniawan • 04 Juli 2016 12:51
medcom.id, Bandung: Penerimaan retribusi untuk jasa pengelolaan sampah dari sektor komersial di Kota Bandung, Jawa Barat, masih jauh dari potensi. Sebagian uang retribusi diduga 'berkeliaran' karena banyak jenis usaha yang membayar tidak sesuai dengan peraturan
 
Berdasarkan data yang dimiliki Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, beberapa pusat perbelanjaan atau mal besar di Kota Bandung yang membayar retribusi tidak sesuai aturan. Bahkan, ada juga mal yang sama sekali tak membayar retribusi selama bertahun-tahun dan menunggak.
 
"Ada beberapa mal besar yang bayar retribusi tak sesuai aturan. Sudah kami peringatkan tapi belum ada perbaikan. Ada juga yang tidak membayar sejak tahun 2007," kata Direktur Teknik Operasional PD Kebersihan Kota Bandung, Iwan Setiawan, di kantornya, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (4/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 316 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Pengelolaan Sampah, terdapat empat sektor yang diwajibkan membayar retribusi yakni komersial, non-komersial, rumah tangga dan sektor pedagang informal. Sementara itu untuk sektor komersial sendiri di Kota Bandung tercatat ada 8.278 Wajib Retribusi (WR) dan Tarif untuk sektor tersebut yakni sebesar Rp60 ribu per kubik.
 
"Dari empat sektor itu, komersial menjadi yang paling banyak masalahnya. Seperti ada pihak ketiga yang melayani meski tidak memiliki rekomendasi dari kami, termasuk adanya perusahaan yang mengelola (sampah) sendiri. Imbasnya, banyak perusahaan yang membayar retribusi tak sesuai aturan," tuturnya.
 
Salah satu contoh WR di sektor komersial yang melanggar yakni sebuah mal besar di kawasan Jalan Sukajadi. Menurut Iwan, mall tersebut telah nunggak membayar retribusi selama tiga bulan. Bahkan dari yang seharusnya membayar Rp40 juta per bulan, pihak mall tersebut hanya menyetor sebesar Rp14 juta. Pasalnya pengelolaan sampah tersebut dikelola oleh pihak ketiga, namun tidak berdasarkan rekomendasi dari PD Kebersihan Kota Bandung.
 
"Mall itu contohnya. Keinginan kami bukan pihak ketiganya yang kerjasama, tapi mall-nya langsung. Disana itu volume sampahnya 10 meter kubik per hari dan yang terlayani hanya 6 sampai 8 meter kubik," urainya.
 
Iwan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada mal tersebut akan tetapi belum ada respon. Selain mal di Jalan Sukajadi, Iwan juga menyebut hal sama dilakukan oleh WR lainnya yang masuk sektor komersial. Ia menyebut nama hotel di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), hotel di Jalan Sumatera, mall di Jln. Merdeka dan mall di kawasan Jalan Gatot Subroto.
 
"Bahkan ada mal yang sama sekali tidak membayar retribusi sejak tahun 2007 lalu. Berkali-kali kami tagih, mereka tak membayar dengan alasan sudah melimpahkan dan membayar melalui pihak ketiga. Tapi kenyataan, uang retribusi itu tidak pernah kami terima," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif