"Tentunya harus dilakukan tera ulang, karenanya sudah banyak pengaduan dari masyarakat," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi di Kabupaten Bekasi, Minggu 10 September 2017.
Menurut dia, tera ulang baru dilakukan di enam SPBU disertai sanksi administrasi dan teguran keras dan jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara pidana dan pencabutan izin usaha.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait wajib melakukan tera ulang kepada SPBU setiap satu tahun sekali. Tujuannya mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat dari permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU.
"Sesuai Perda No 1 tahun 2017, satu nozel di SPBU dikenakan retribusi Rp131.500, dan itu dilakukan setahun sekali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)