"SLH dan kawanannya ditangkap pada Minggu, 5 Maret 2017. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Makodit Polair Polda Jabar di Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Selasa, 7 Maret 2017.
Yusri menjelaskan, penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan melanggar Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55, 56 KUHP jo. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran anak lobster terbatas daya tahan hidupnya, Yusri segera berkoordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Provinsi Jabar. "Bersama kantor karantina, benur (anak lobster) dilepaskan kembali ke habitatnya di perairan Pangandaran hari ini," tandasnya.
Namun, tidak semua barang bukti anak lobster dilepaskan. Sekitar 50 ekor disisihkan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan peradilan polisi untuk menuntaskan kasus illegal fishing tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)