Hingga berita ini dimuat, Jumat 3 Maret 2017, AN masih mendekam di sel Polrestabes Bandung. AN dibekuk beberapa waktu lalu saat menerima narkoba jenis tembakau Gorilla.
"Yang bersangkutan, khususnya dari keluarga memang mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk rehabilitasi," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf di Bandung, Jumat 3 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Personel Band Ibu Kota Dibekuk setelah Pesan Tembakau Gorilla
Febry menuturkan, keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun menindaklanjuti permohonan itu dengan memeriksa kesehatan dan psikologi AN.
"Untuk assesment, kami berikan izin nanti dari hasilnya menjadi pertimbangan di pengadilan yang memutuskan apakah direhabilitasi atau dipenjara," bebernya.
Febry mengatakan AN menggunakan tembakau Gorilla untuk kepentingan pekerjaan di bidang musik yang ia tekuni. Namun penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi membekuk AN di rumahnya di Sukajadi, Kota Bandung, pada 21 Februari 2017. Saat dibekuk, AN baru menerima kiriman paket tembakau Gorilla dari seorang kurir jasa pengiriman.
AN mengaku memesan tembakau Gorilla melalui sosial media. Ia membeli barang haram itu senilai Rp600 ribu.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung melalui unit Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis tembakau gorila yaitu DD dan EV yang memasarkan barang haram tersebut di sosial media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
