Kepada media, Yuyun membantah menelantarkan keempat anaknya. Dia mengaku terpaksa bekerja keluar kota setelah suaminya meninggal dunia.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Nahar menduga Yuyun tidak menghitung konsekuensi saat meninggalkan anak-anaknya. Mengingat, masih ada bayi berusia 4 bulan yang membutuhkan penjagaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yuyun hanya melihat bahwa potensi mendapatkan penghasilan hanya dari bekerja hingga keluar kota. Padahal menurut Nahar, Yuyun bisa memanfaatkan sumber dari lingkungan terdekat tanpa harus meninggalkan anak tanpa pengawasan.
"Hal ini yang dilewati, ditambah lagi dia pendatang kemudian mengambil jalan pintas ke Surabaya untuk anak-anaknya, tapi tidak menghitung selama ditinggal itu seperti apa," kata Nahar dalam Newsline, Rabu 15 Maret 2017.
Nahar mengatakan selama ini pemerintah sudah turun tangan melalui tenaga kerja sosial yang berada di masing-masing kecamatan untuk membantu. Warga yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi kepala desa setempat untuk ditembuskan ke tenaga kerja sosial di kecamatan agar dibantu.
Senada dengan Nahar, Komisioner KPAI Erlinda mengatakan meskipun dibantah oleh Yuyun bahwa ada penelantaran, KPAI menilai yang dilakukan Yuyun sudah memenuhi unsur penelantaran dan bisa saja dipidana.
Dia pun mengimbau agar kepala desa setempat lebih peka terhadap warga di sekelilingnya untuk menghindari peristiwa serupa terjadi.
"Kita mengimbau perangkat desa pedulilah pada masyarakat. Karena keterbatasan berfikir kan berbeda, ibu-ibu lainnya pun jangan sampai ini terjadi kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
