Gerbang tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, kembali dibuka -- MTVN/Ahmad Rofahan
Gerbang tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, kembali dibuka -- MTVN/Ahmad Rofahan (Ahmad Rofahan)

Gerbang Tol Palimanan Kembali Dibuka

tol cikopo-palimanan
Ahmad Rofahan • 02 Mei 2017 16:18
medcom.id, Cirebon: Gerbang tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, kembali dibuka. Setelah satu tahun ditutup, ada tiga gerbang tol yang dibuka, yaitu gerbang tol Palimanan 1, Palimanan 2, dan gerbang tol Palimanan 4.
 
"Kalau gerbang tol Palimanan 3 sudah lama dibuka," kata Kasatlantas Polres Cirebon AKP Ahmad Troy Aprio, Selasa 2 Mei 2017.
 
Trafic Management Manager Jasa Marga Tol Palikanci Agus Hartoyo menambahkan, ketiga gerbang tersebut memiliki peran berbeda. Gerbang tol Palimanan 4 adalah pintu keluar untuk kendaraan dari arah timur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelum dibukanya gerbang tol Palimanan 4, sejumlah kendaraan yang menuju Indramayu keluar dari gerbang tol Plumbon. "Di gerbang tol palimanan 4 kami buka tiga lajur, satu untuk mobil golongan 1, satu untuk bus, dan satu GTO," kata Hartoyo.
 
Sedangkan, gerbang tol Palimanan 1 digunakan sebagai pintu masuk dari arah Tegal Karang yang hendak menuju ke Jakarta. Di gerbang tol ini, pengendara hanya mengambil tiket dan menyerahkannya di gerbang tol Palimanan Utama.
 
Di gerbang tol Palimanan Utama, pengendara akan mendapatkan tiket berbeda untuk menuju Jakarta. "Untuk saat ini, dari gerbang tol Palimanan 1 menuju gerbang tol Palimanan Utama tidak dikenakan biaya. Hanya mengambil tiket saja," jelas Hartoyo.
 
Sementara, gerbang tol Palimanan 2 adalah pintu keluar dari arah Jakarta yang hendak menuju Palimanan atau Tegal Karang. Sebelum masuk ke gerbang tol Palimanan 2, pengendara akan mendapatkan tiket di gerbang tol Palimanan Utama.
 
"Nanti ketika sampai di gerbang tol Palimanan 2, pengendara hanya menyerahkan tiket saja. Tidak dikenai biaya," ujar Hartoyo.
 
Hartoyo tidak bisa memastikan, sampai kapan kendaraan yang keluar di gerbang tol Palimanan 2 dan Palimanan 1 digratiskan. Pihaknya masih menunggu intruksi lanjutan dari pemerintah pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif